| |
|||||||
| jokowi | |||||||
| BERITA | |||||||
Pengacara Jokowi Buka Suara Usai PN Solo Tolak Gugatan Citizen Law Suit Kasus Ijazah
Pasca putusan tersebut, Jokowi meminta pengacaranya tetap berhati-hati karena kemungkinan akan ada gugatan baru terkait ijazahnya. Kuasa hukum Jokowi, ...
|
|||||||
Rismon Sianipar Klaim Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Andi Azwan: Sekarang Dia Bisa ...
... Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/663194/rismon-sianipar-akui-bisa-tidur-nyenyak-usai-klaim-kantongi-sp3-kasus-ijazah-jokowi Artikel ini ...
|
|||||||
|
Hakim Tolak Gugatan CLS, Tak Pernah Nyatakan Ijazah Jokowi Asli - Butonpos
PUBLIKSATU, JAKARTA – Kasus dugaan ijazah palsu bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi merupakan perkara paling sensitif.
|
|||||||
|
Rismon Sianipar Klaim SP3 Kasus Ijazah Jokowi Sudah Final - Law-Justice
... dugaan fitnah atau tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
|
|||||||
|
Presiden bawa oleh-oleh kemitraan strategis dari Rusia dan Prancis - ANTARA News Bali
Prabowo sambut SBY dan Jokowi saat halalbihalal di Istana. Mar 21st ...
|
|||||||
|
Gara-Gara Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah, JK Dibungkam Lewat Isu Penistaan Agama
Jusuf Kalla dilaporkan penistaan agama usai minta Jokowi tunjukkan ijazah. Akademisi menilai tuduhan tidak berdasar, publik diminta bijak.
|
|||||||
|
Kubu Rismon Datangi Polda Metro Jaya, Klaim Finalisasi SP3 Kasus Ijazah Jokowi
Kubu Rismon klaim finalisasi SP3 kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya. Proses disebut menuju restorative justice tanpa intervensi.
|
|||||||
|
Adik Ipar Jokowi Disebut Terima Uang Korupsi DJKA Rp425 Juta, KPK "Ompong"?
Persidangan kasus korupsi DJKA membuka dugaan aliran uang Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto, adik ipar Jokowi, terkait proyek jalur kereta ...
|
|||||||
|
PN Solo Putuskan Gugatan CLS tentang Ijazah Jokowi - BentengSumbar.com
... (Jokowi). BENTENGSUMBAR.COM - Pengadilan Negeri (PN) Solo telah mengeluarkan putusan terkait perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan ...
|
|||||||
|
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Surakarta, Hakim Kabulkan Eksepsi Tergugat
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Surakarta) menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard (NO)
|
|||||||
| Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS |
|
Kirimkan Masukan
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar